BLITAR,PROKLAMATOR-Lagi seorang kakek di Blitar ditangkap polisi karena menjadi pengecer judi jenis togel, Kamis (16/6/2016). Kakek itu bernama Sumaji (66), warga Dusun Sidomulyo RT 03 RW 09 Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Ponggok saat berada dirumahnya, pukul 11.30 WIB.
“Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 buah bolpoint, 2 lembar sobekan kertas berisi catatan nomor judi togel, uang Rp.120 ribu, dan 1 unit sepeda pancal,” kata Kasubag Humas Polresta Blitar AKP Muhammad Lessy.
Lessy menjelaskan, penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat kepada Polsek Ponggok . dalam laporan itu disebutkan marak perjudian jenis togel di Dusun Sidomulyo dengan uang sebagai taruhannya.
“Setelah dilakuka penyelidikan ternyata laporan itu benar, dan pelaku kami amankan bersama dengan barang buktinya,” jelas Lessy.
Pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Rpk)
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana
Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
Lewat Sambang Bhabinkamtibmas Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Polsek Sukorejo Awali Kegiatan dengan Pengaturan Pagi di Jalan Tanjung