Mengacu pada program dan strategi pemerintah tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan dan pengendalian Covid – 19, yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nom9r 6 Tahun 2020. Polri, TNI dan instansi pemerintah hadir serta bersinergi untuk memberikan edukasi, himbauan dan memastikan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid 19.
Guna untuk memberikan edukasi, himbauan dan juga memastikan protokol kesehatan dipatuhi dan terlaksana dengan baik utamanya di tempat fasilitas umum, warung makan, warkop, sentra ekonomi, lingkungan masyarakat dan pasar tradisional, pada malam ini Anggota jaga Polsek Ponggok Polres Blitar Kota yang dipimpin oleh KaSPKT Aiptu Daeni melaksanakan patroli harkamtibmas sekaligus pendisiplinan protokol kesehatan bertempat diwarung kopi desa Sidorejo Kecamatan Ponggok. Rabu (3/12)
Dalam kesempatan itu KaSPKT Polsek Ponggok Polres Blitar Kota Aiptu Daeni memberikan dan menyampaikan pesan pesan kamtibmas sekaligus mensosialisasikan tentang protokoler kesehatan dan juga intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19
“Mari kita bersama sama mematuhi protokol kesehatan yang antara lain selalu menggunakan masker utamanya saat beraktifitas diluar rumah, sering sering mencuci tangan dengan mengunakan sabun antiseptik dan juga air yang mengalir, menjaga jarak fisik antar warga serta menjaga kesehatan diri dengan cara mengkonsumsi makanan yang bergizi serta bagi pemilik warung wajib untuk menyediakan tempat cuci tangan,” kata Aiptu Daeni.
“Dan pada saat ini Presiden Republik Indonesia juga telah mengeluarkan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19 untuk itu kami minta agar seluruh warga mentaati demi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19, dan bagi pelanggar protokoler kesehatan kami beri saksi,” pesan KaSPKT Aiptu Daeni.
Dijelaskan oleh KaSPKT Aiptu Daeni saat ditemui menyampaikan bahwa patroli yang dilaksanakan oleh Polsek Ponggok tersebut sebagai sarana mendukung program pemerintah dengan melalui edukasi dan himbauan disiplin protokol kesehatan pada aktifitas dan tempat interaksi masyarakat di wilayah Kecamatan Ponggok serta sebagai sarana untuk pendisiplinan warga dalam menerapkan protokoler kesehatan.
“Dalam pelaksanaan tugas ini berdasarkan inpres dan juga perintah langsung dari Kapolsek Ponggok bahwa setiap anggota wajib untuk memberikan edukasi dan himbauan serta pendisiplinan protokol kesehatan untuk mencegah dan mengendalikan sebaran Covid-19 di lingkungan warga dengan terus melakukan edukasi, teguran dan galakan gerakan 3 M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak antar warga,” ujar Aiptu Daeni
Sementara itu ditempat terpisah, Kapolsek Ponggok Polres Blitar Kora AKP Sony Suhartanto S.H. saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Polri bersama instansi terkait akan selalu hadir dan berperan aktif, karena merupakan amanah UU, Instruksi Presiden RI dan perintah kedinasan Polri demi menjaga kamtibmas, kepatuhan dan keselamatan rakyat.
“Pada era adaptasi kehidupan baru ini seluruh elemen masyarakat tetap waspada, disiplin dan patuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai Covid-19 serta masyarakat semakin produktif dan kamtibmas semakin kondusif,” pungkas Kapolsek Ponggok.
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana
Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
Lewat Sambang Bhabinkamtibmas Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Polsek Sukorejo Awali Kegiatan dengan Pengaturan Pagi di Jalan Tanjung