Patroli pencegahan dan deteksi dini kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Pegat Desa Kebonduren dilakukan oleh Tim gabungan yang terdiri dari BPBD Blitar, Anggota Polsek Ponggok dan Warga Masyarakat.

Kegiatan in bertujuan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjelang puncak musim kemarau sebagai wujud sinergitas antar instansi.

Untuk melaporkan kebakaran hutan dan lahan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Hubungi Pihak Berwenang: Segera hubungi pihak berwenang seperti Polisi Kehutanan, Dinas Kehutanan setempat, atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Anda juga bisa menghubungi nomor darurat 112.
  2. Gunakan Aplikasi: Beberapa daerah memiliki aplikasi khusus untuk melaporkan kebakaran hutan dan lahan. Misalnya, aplikasi Sistem Informasi Patroli Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (SIPP) yang digunakan di Taman Nasional Gunung Ciremai.
  3. Berikan Informasi Lengkap: Saat melaporkan, pastikan Anda memberikan informasi yang lengkap dan akurat, seperti lokasi kebakaran, luas area yang terbakar, kondisi cuaca, dan jenis vegetasi yang terbakar.
  4. Ikuti Prosedur: Ikuti prosedur yang diberikan oleh pihak berwenang dan jangan mencoba memadamkan api sendiri jika situasinya berbahaya.
  5. Sosialisasi: Jika Anda berada di daerah rawan kebakaran, ikut serta dalam kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang diadakan oleh pihak berwenang untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan.

Beberapa peraturan di Indonesia yang mengatur pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Beberapa di antaranya adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, termasuk kebakaran hutan dan lahan.
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yang memberikan pedoman umum penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
  3. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, yang menginstruksikan berbagai kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla.
  4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar dan menetapkan sanksi bagi pelanggar.
  5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang juga melarang perusahaan perkebunan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.