Polsek Ponggok – Untuk mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot brong, Anggota Polsek Ponggok kembali turun ke warga masyarakat di Kecamatan Ponggok khususnya, melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan Knalpot brong di bengkel – bengkel motor maupun penjual knalpot.
Sabtu, (28/12/2019)

Anggota Polsek Ponggok menyampaikan kepada warga masyarakat bahwa saat ini dari Pihak Kepolisian khususnya Polsek Ponggok sedang melakukan sosialisasi dan himbauan tentang larangan penggunaan Knalpot brong/ racing di saat pada pergantian tahun. Karena akan masyarakat merasa terganggu dengan adanya sepeda motor yang menggunakan Knalpot racing, yang bunyinya sangat keras dan mengganggu ketenangan masyarakat saat beristirahat.

Kami dari pihak Kepolisian akan terus melakukan himbauan ke pada Pemilik bengkel atau yang punyak sepeda motor yang sudah terpasang knalpot Brong, agar tidak di pasang, karena masyarakat  merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istrahat.

Warga masyarakat merespon baik dengan sosialisasi ini memberikan dukungan penuh terhadap pihak Kepolisian untuk menindak para pengendara sepeda motor yang menggunakan Knalpot brong/racing.

Himbauan tersebut disisir dari toko penjual alat-alat motor dan bengkel pemesanan knalpot brong yang ada diwilayah hukum Kecamatan Ponggok untuk tidak menjual dan menerima pemesanan sekaligus pembuatan knalpot brong.

Kapolsek Ponggok IPTU SONY SUHARTANTO, SH melalui Kasi Humas Aipda Agus L mengatakan bahwa anggotanya terjun langsung untuk memberikan himbau dan pihaknya melakukan dengan menyampaikan himbauan kepada bengkel maupun toko penjual knalpot tersebut agar tidak menerima pemasangan maupun pemesanan knalpot brong kendaraan bermotor, terutama menjelang Tahun Baru 2020 mendatang agar tercipta situasi kamtibmas dengan suasana dijalan raya dapat tenang, tanpa ada suara kebisingan dari knalpot brong, tegas Kapolsek.

Hms/aluk