Kepolisian Sektor Ponggok gencarkan patroli keamanan di wilayah hukum selama Bulan Ramadan untuk mempertahankan kondusifitas, terutama mencegah perang sarung.
Kapolsek Ponggok AKP SUJARWO, S.H., M.H. mengatakan stop perang sarung, pelaku perang sarung ini dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman penjara 15 tahun.
“Jadi aksi perang sarung bukan lagi kenakalan biasa, ini sudah kriminalitas,” kata Kapolsek, Sabtu (30/3/2024).
Kapolsek mengupayakan pencegahan perang sarung. Langkah itu dintaranya patroli di media sosial, pemberdayaan partisipasi laporan dari masyarakat dan melakukan tindak lanjut dengan melaksanakan patroli.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak muda yang kumpul-kumpul untuk segera pulang ke rumah masing-masing dan membubarkannya,” tegasnya.


Patroli Kring Serse Sasar Tukang Ojek di Jalan Kebon Rakyat, Sampaikan Sosialisasi dan Himbauan Kamtibmas
Patroli Rutin Obyek Vital, Polsek Sananwetan Sambangi Mini Market Indomaret untuk Cegah Aksi Kejahatan 3C
Patroli Kamtibmas Sambangi Museum Proklamator, Wujud Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Jaga Kamtibmas, Patroli Polsek Sananwetan Sambangi Taman Wisata Kebon Rojo