Kepolisian Sektor Ponggok gencarkan patroli keamanan di wilayah hukum selama Bulan Ramadan untuk mempertahankan kondusifitas, terutama mencegah perang sarung.

Kapolsek Ponggok AKP SUJARWO, S.H., M.H. mengatakan stop perang sarung, pelaku perang sarung ini dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman penjara 15 tahun.

“Jadi aksi perang sarung bukan lagi kenakalan biasa, ini sudah kriminalitas,” kata Kapolsek, Sabtu (30/3/2024).

Kapolsek mengupayakan pencegahan perang sarung. Langkah itu dintaranya patroli di media sosial, pemberdayaan partisipasi laporan dari masyarakat dan melakukan tindak lanjut  dengan melaksanakan patroli.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak muda yang kumpul-kumpul untuk segera pulang ke rumah masing-masing dan membubarkannya,” tegasnya.