Kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan melalui operasi Yustisi Prokes tetap rutin dilaksanakan setiap hari, terlihat Kanit Binmas Aiptu Joko Umbaran bersama anggota Patroli Polsek Ponggok melakukan operasi Yustisi dengan sasaran nasabah BRI Unit Ponggok. Pada kegiatan Operasi Yustisi malam ini masih menemukan masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan dengan tidak memakai masker ketika melakukan transaksi keuangan melalui mesin ATM di perbankan.

Tujuan dari operasi Yustisi prokes tersebut adalah untuk mendisiplinkan masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas diluar terlihat anggota menghimbau dan menegur para pelanggar protokol kesehatan serta memberikan masker agar digunakan ketika berada pada tempat keramaian.

Dalam kegiatan operasi Yustisi Prokes  tersebut menyasar para nasabah perbankan yang salah satunya yang tidak memakai masker, setelah diberikan sanksi kemudian diberikan masker secara cuma-cuma oleh petugas operasi Yustisi Prokes agar sadar dan peduli terhadap kesehatan baik untuk dirinya sendiri maupun bagi orang-orang yang ada disekitarnya.

”Kami akan terus lakukan penindakan kepada pelanggar Prokes yang tidak memakai masker yang beraktivitas di luar rumah terutama pada tempat keramaian salah satunya di kawasan Perbankan sesuai dengan sanksi Inpres nomor 6 tahun 2020,” Ucap Aiptu Umbaran.

Dalam penegakan operasi Yustisi Prokes berpedoman pada Inpres No 6 Tahun 2020 serta Perda Jatim No 2 Tahun 2020.

Kanit binmas bersama petugas operasi Yustisi memberikan sanksi kepada pelanggar prokes sesuai Inpres No 6 tahun 2020 yaitu teguran lisan, teguran tertulis dan kerja sosial.

“Kepada pelanggar Prokes kami berikan tindakan tegas terukur dan humanis agar memunculkan efek jera dan tidak mengulangi lagi” Imbuhnya.

Dari kegiatan ini, ada beberapa nasabah terpaksa diberikan sanksi berupa teguran,  yang didominasi oleh pelanggaran tidak menggunakan masker dengan berbagai macam alasan.

Dikonfirmasi selesai kegiatan operasi Yustisi Prokes gabungan KKapolse Ponggok AKP Sony Suhartanto, SH, membenarkan masyarakat harus menjalankan prokes dengan baik termasuk 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas diluar rumah yang tidak perlu) apabila masyarakat tidak menjalankan dengan baik akan dilakukan penindakan secara tegas dan humanis melalui operasi Yustisi Prokes,” pungkasnya.