
Kegiatan operasi yustisi kali ini dilaksanakan di depan Mako Polsek Ponggok sasaran para pengguna jalan yang melintas yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan terutama masker, sesuai dengan Inpres No.6 Tahun 2020 sebagai aplikasi Perda No.49 Tahun 2020
Nampak Kapolsek polsek Ponggok Akp Sony Suhartanto S.H.,memimpin jalannya operasi yustisi tersebut bersama 4 anggota Polsek dan di bantu anggota Koramil Ponggok.
Sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang tidak memakai masker yaitu penindakan Tilang tipiring , teguran lisan dan bisa diberikan sanksi tambahan berupa push up serta mengucapkan Pancasila atau menyanyikan Lagu Indonesia Raya
Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut didapati pelanggaran yaitu masyarakat yang pengguna jalan yang melintas tidak memakai masker, Jumlah total pelanggaran yg ditindak 27 orang dengan rincian tilang tipiring 5 orang, 7 Melafalkan Pancasila/lagu kebangsaan orang dan teguran lisan 15 orang.
Harapannya dengan terus di gencarkan operasi yustisi warga masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi prokes terutama penggunaan masker, apalagi mendekati pilkada jangan sampai ajang pelaksanaan pilkada menjadi cluster baru dalam penyebaran Covid 19, semoga pilkada sehat dalam penerapan 3M.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Libatkan 209 Personel Layani Haul Ke-549 Sunan Ampel
Jelang Ramadan, Satgas Pangan Polres Madiun Kota Pantau Bapokting
Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Ilegal
POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL MALAM DI SEKITAR INDOMART