Kapolsek Ponggok AKP Sony Ssuhartanto S.H. memerintahkan anggota Polsek Ponggok bersama instansi terkait melakukan penyekatan mobilitas ternak sapi dan kambing untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di area pasar hewan Cangkring desa Gembonga Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Kamis (21/07/2022)
Penyekatan mobilitas hewan ternak tersebut intensif guna antisipasi PMK menyebar semakin luas .
Kapolsek Ponggok menyatakan bahwa dalam penyekatan tersebut untuk memastikan tidak ada hewan ternak sapi dan kambing dari luar daerah yang telah tertular penyakit mulut dan kuku masuk ke wilayah Kabupaten Blitar .
“Kami akan terus melakukan penyekatan dengan pihak terkait dengan harapan wabah PMK tidak menyebar semakin luas diwilayah Kecamatan Ponggok dan Kabupaten Blitar pada umumnya,” katanya.
Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH
Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng
Personel Polsek Sukorejo Amankan Pemungutan Suara di wilayah Kecamatan Sukorejo
Polresta Sidoarjo Sebar 1.298 Personel Untuk Amankan TPS Pilkada 2024