Nglegok – Polsek Nglegok Polres Blitar Kota laksanakan pencegahan penyebaran virus corona dengan laksanakan operasi yustisi. Dimasa perpanjangan PPKM Level IV, hari ini Rabu, tanggal 25 Agustus 2021 Polsek Nglegok laksanakan kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan giat Operasi Yustisi penerapan Inmendagri no. 35 tahun 2021 di wilayah kecamatan Nglegok kabupaten Blitar tepatnya di di depan pasar Penataran Nglegok.
Operasi Yustisi penegakan hukum menyasar ke masyarakat yang beraktifitas di seputaran pasar Penataran. Pelaksanaan pendisiplinan dan giat penindakan berupa tipiring dan sangsi teguran tertulis kepada masyarakat yang melanggar Inmendagri no. 35 tahun 2021 dalam upaya pencegahan, menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Operasi Yustisi berhasil menjaring sejumlah pelanggar dan memberikan 1 sangsi tipiring kepada pelanggar serta membagikan masker kepada masyarakat yang ditemui.
Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai Inmendagri no. 35 tahun 2021 langsung di tindak sesuai dengan pelanggaran ringan tertulis yang nantinya mengikuti sidang di pengadilan negri Blitar.
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana
Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
Lewat Sambang Bhabinkamtibmas Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Polsek Sukorejo Awali Kegiatan dengan Pengaturan Pagi di Jalan Tanjung