
Operasi Yustisi penegakan hukum menyasar ke masyarakat yang beraktifitas di seputaran pasar Penataran. Pelaksanaan pendisiplinan dan giat penindakan berupa tipiring dan sangsi teguran tertulis kepada masyarakat yang melanggar Inmendagri no. 35 tahun 2021 dalam upaya pencegahan, menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Operasi Yustisi berhasil menjaring sejumlah pelanggar dan memberikan 1 sangsi tipiring kepada pelanggar serta membagikan masker kepada masyarakat yang ditemui.
Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai Inmendagri no. 35 tahun 2021 langsung di tindak sesuai dengan pelanggaran ringan tertulis yang nantinya mengikuti sidang di pengadilan negri Blitar.

Polres Gresik Amankan 16 Orang dan Puluhan Botol Miras di Cerme, Respons Aduan “Cak Rama”
Arus Balik Naik 18 Persen, Kapolda Jatim Tegaskan Personel Tetap Siaga
Pantau Arus Balik dari Udara, Kapolda Jatim : “Alhamdulillah Berjalan Lancar”
Kapolda Jatim Imbau Pemudik ke Bali Manfaatkan Buffer Zone Saat Antre Penyeberangan