Blitar – Polsek Nglegok Polres Blitar Kota bersama Sat Pol PP Kabupaten Blitar lakukan razia protokol kesehatan (prokes) di tempat hiburan malam wilayah Nglegok guna mengantisipasi penyebaran COVID-19, Rabu malam (02/02/2022).
“Kami akan terus melaksanakan penertiban penegakan prokes di tempat hiburan malam seperti tidak boleh buka melebihi batas waktu yang telah ditentukan, ” ujar Kapolsek Nglegok Iptu Nur Budi
Ia menjelaskan, razia itu dilakukan di Cafe Buk Ampuh Desa Kedawung Nglegok Kab Blitar. Sesuai aturan terbaru inmendgri 06 tahun 2022 untuk jam operasional sampai pukul 24.00 Wib.
Selain pemeriksaan jam operasional, Iptu Nur Budi juga memeriksa beberapa fasilitas kesehatan di tempat hiburan malam seperti tempat cairan pembersih tangan (hand sanitizer), tempat cuci tangan hingga alat pengukur suhu tubuh.
Dari hasil pemantauan tersebut, Iptu Nur Budi tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para pengelola tempat hiburan.
“Mereka sudah mematuhi peraturan buka tutup tempat usaha sesuai dengan anjuran pemerintah,” kata dia.
Walau tidak ditemukan pelanggaran, Iptu Nur Budi memastikan pihaknya akan tetap melakukan razia tempat hiburan malam.
Iptu Nur Budi berharap kegiatan razia ini bisa mendisiplinkan para pelaku usaha tempat hiburan malam agar taat dengan ketentuan prokes
Cooling System Pungut Suara, Polres Ngawi Berbagi Makanan Sehat Gratis untuk Warga di TPS
Di Banyuwangi Usai Nyoblos Dapat Makan Gratis dari Pak Polisi
Warga Antusias Sambut Program Makan Gratis “Mari Nyoblos Mangan Wareg” di Kota Surabaya
Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa