Pada Minggu malam, 6 April 2025 pukul 21.00 WIB, Polsek Sananwetan melaksanakan patroli obyek vital (obvit) di sejumlah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dalam wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta mencegah tindak kriminal skimming yang belakangan marak terjadi.

Dalam pelaksanaan patroli, anggota Polsek secara teliti memeriksa kondisi fisik mesin ATM untuk memastikan tidak terdapat alat mencurigakan yang berpotensi digunakan dalam aksi skimming. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang sedang bertransaksi agar tetap waspada dan berhati-hati.

“Kami mengingatkan warga untuk tidak menggunakan jasa perantara yang tidak dikenal saat bertransaksi di ATM, serta menghindari membawa uang tunai dalam jumlah besar demi keamanan pribadi,” ujar salah satu anggota yang turut serta dalam patroli.

Kegiatan patroli ini merupakan bentuk komitmen Polsek Sananwetan dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya pada malam hari di lokasi-lokasi rawan tindak kejahatan.