Guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Wilayah Kota Blitar khususnya wilayah hukum Polsek Kepanjenkidul anggota Polsek Kepanjenkidul berikan himbauan penerapan Prokes Covid 19 dan operasi yustisi di SPBU Jl. Dr Wahidin Kota Blitar di di petugas menghimbau dan memberikan teguran dengan cara humanis sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau covid 19, Minggu (29/8/21)
Dalam rangka tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No 22 Th 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masayarakat untuk pengendalian penyebaran virus corona level 4 Polsek Kepanjenkidul melaksanakan operasi yustisi kepada warga masyarakat dengan cara humanis dan Patroli pada hari ini dengan menggunakan kendaraan dinas dan menegakkan disiplin penerapan prokes covid 19 agar selalu mematuhi anjuran pemerintah agar segera pulang dan tidak keluar rumah kalau tidak ada kepentingan mendesak gunakan selalu masker dan jaga pola hidup bersih dan sehat.
Selain himbauan dan penegakkan hukum protokol kesehatan covid 19 kegiatan operasi juga menempelkan brosur di area publik maupun tempat lainnya
Operasi Yustisi Kepada warga diharapkan untuk membatasi diri keluar rumah, hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid 19, karena virus ini sudah menyebar, dan diharapkan kepada warga agar selalu menjaga kebersihan diri, hindari berjabat tangan, dan harap gunakan salam yang lain
Polres Madiun Kota Berhasil Amankan Pengedar Narkoba dan Sita 1 Kilogram Sabu
Polda Jatim Terjunkan Tim TAA Olah TKP Laka di Pantura Gresik
Pasca Lebaran,Polres Jember Gelar KRYD Jaga Kamtibmas dan Antisiapasi Kepadatan Lalin
POLSEK SUKOREJO MELAKSANAKAN PENGATURAN LALU LINTAS PASTIKAN KESELAMATAN PENGENDARA