Guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Wilayah Kota Blitar khususnya wilayah hukum Polsek Kepanjenkidul anggota Polsek Kepanjenkidul berikan himbauan penerapan Prokes Covid 19 dan operasi yustisi di warkop disepanjang jl merdeka Kota Blitar petugas menghimbau dan memberikan teguran dengan cara humanis sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau covid 19 Sabtu (2/10/21)
Dalam rangka tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No 22 Th 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masayarakat untuk pengendalian penyebaran virus corona level 2 Polsek Kepanjenkidul melaksanakan operasi yustisi kepada warga masyarakat dengan cara humanis dan Patroli pada hari ini dengan menggunakan kendaraan dinas dan menegakkan disiplin penerapan prokes covid 19 agar selalu mematuhi anjuran pemerintah agar segera pulang dan tidak keluar rumah kalau tidak ada kepentingan mendesak gunakan selalu masker dan jaga pola hidup bersih dan sehat.
Selain himbauan dan penegakkan hukum protokol kesehatan covid 19 kegiatan operasi juga menempelkan brosur di area publik maupun tempat lainnya
Operasi Yustisi Kepada warga diharapkan untuk membatasi diri keluar rumah, hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid 19, karena virus ini sudah menyebar, dan diharapkan kepada warga agar selalu menjaga kebersihan diri, hindari berjabat tangan, dan harap gunakan salam yang lain .
Polri Dukung Ketahanan Pangan, Produksi Jagung Indonesia Meningkat pada Triwulan pertama 2025
PENGATURAN LALIN POLSEK SUKOREJO PASTIKAN KESELAMATAN PENGENDARA
Anggota Intelijen Polsek Sukorejo sambang Tokoh Masyarakat Kelurahan Sukorejo
Sambang Kunjung Tokoh Masyarakat di Kelurahan Sukorejo