Operasi Yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan oleh Gabungan 3 Pilar Jajaran Kota Blitar yang dilaksanakan secara gabungan dari TNI, Polri Dan Satpol PP serta pelaksanaan sidang di tempat oleh hakim dan jaksa, kegiatan ini di laksanakan hari Senin (21/9/2020) dimulai pukul 09.00 sampai pukul 11.00 WIB di depan Stadion Soepriadi Kota Blitar.

Sebelum di laksanakan operasi yustisi terlebih dahulu dilaksanakan apel yang di ambil langsung oleh Kasat Sabhara, AKP Yudarso, S.H
Dan kekuatan anggota yang terlibat kegiatan ini adalah sebagai berikut
Polri : 17 Pers (Gabungan dari Polsek Kepanjenkidul dan Polres Blitar Kota)
– TNI : 7 Pers (Koramil Kota)
– Banpol PP Kecamatan : 15 Pers

Kali ini kegiatan fokus dengan penerapan protokol kesehatan denhan sasaran pengguna jalan baik R2 maupun R4 jika di temukan pelanggaran anggota tak segan untuk menindak dan di beri sanksi tilang dan teguran.

Dalam kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan bersama ini mengedepankan sikap humanis aparat operasi yustisi ini

“Kegiatan kali ini mendapatkan hasil 20 orang pelanggar dengan rincian 11 Teguran dan 9 denda tilang serta di beri pembinaan agar tidak melanggar lagi Di harapkan dengan kegiatan Operasi Yustisi Ini masyarakat sadar dan tidak mengulanginya lagi dan akan mematuhi peraturan protokol kesehatan sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020 dan warga membiasakan diri
dengan hidup 3 m yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan agar kita terhindar dari Covid-19.