Untuk memberika rasa aman terhadap masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah  di gereja yang ada di wilayah hukum Polsek Kepanjenkidul  Anggota Polsek Kepanjenkidul melaksanakan pengamanan ibadah  di gereja gereja Wilayah Hukum Polsek Kepanjenkidul, Minggu (3/9/23)

Giat ibadah  hari minggu  di Gereja  wilayah hukum Polsek Kepanjenkidul  Kota Blitar tersebut dimulai pukul 06.00 WiB
Sebelum dilaksanakan kegiatan  kebaktian, Personel Polsek Kepanjenkidul melaksanakan langkah sterilisasi gereja terlebih dahulu. Hal tersebut merupakan Standart Operational Procedure (SOP) yang harus dilakukan sebelum mengamankan giat kebaktian gereja selain itu petugas juga menghimbau kepada petugas keamanan gereja agar jemaat yang hadir dalam kegiatan ibadah menerapkan protokol kesehatan covid 19 diantaranya menggunakan masker, sblm masuk gereja cuci tangan, jaga jarak aman ketika melaksanakan ibadah.

Pelaksanaan pengamanan di gereja-gereja merupakan bentuk pelayanan anggota Kepolisian kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan di tempat ibadah, serta membuat aman terhadap masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah di gereja,”