Polsek Kepanjen Kidul Polres Blitar Kota hari Rabu tanggal 05 Februari 2020 bertempat di mako Polsek Kepanjen Kidul melakukan mediasi dan penyelesaian permasalahan yang terjadi masyarakat yaitu jual beli tanah.
Kegiatan mediasi yang dihadiri Iptu Anjun selaku Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas Bripka Ferdiyan, Sdri. Rini Anggraini warga jln Moch Hatta No 2 Rt 01 / Rw 01 kelurahan Sentul dan Sdri. Marjiatun, warga Jl Cimanuk kelurahan Tanggung. Permasalahan yang terjadi berawal pada tanggal 29 Agustus 2019 sdr Marjiatun telah melaporkan sdr Rini Anggraini terkait proses jual beli tanah seluas 167 RU yang berlokasi di kelurahan Tanggung dengan bukti terlampir tersebut hingga saat ini proses belum selesai.
Setelah dilakukan musyawarah dan mediasi hari ini didapati kesepakatan permasalahan yang terjadi akan diselesaikan secara kekeluargaan dan dari Sdri Rini telah sepakat untuk menyelesaikan proses jual beli tanah tersebut kepada Sdri Marjiatun sesuai aturan yang berlaku dan kemudian dibuat surat pernyataan untuk dipatuhi kedua belah pihak dengan disaksikan pihak Polsek Kepanjen Kidul.
Kapolri Harapkan Bali Jaga Indeks Persepsi Demokrasi
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Polresta Malang Kota Gelorakan Swasembada Pangan Sukseskan Asta Cita
Polda Jatim Siapkan 805 Personel Gabungan, Debat Publik ke 3 Paslon Cagub Jawa Timur Kondusif