Polres Blitar Kota, 5/6/2017

Bulan puasa seharusnya sebagai ajang untuk lebih giat beribadah khususnya untuk yang beragama islam , namun beberapa orang tersebut tidak demikian , malah dengan asyik berjudi . tepatnya  pada hari Sabtu Tgl 03 Juni 2017 sekitar pukul . 15.00 wib anggota Unit Reskrim  Kepanjenkidul yang dipimpin oleh kanit reskrim AKP IMRON SH,telah mengamankan pelaku Perjudian Jenis Kartu Remi.

 

 

 

 

adapun tempat kejadian terjadinya perjudian kartu remi tersebut adalah dirumah bapaK Sunarko di Jl. Anjasmoro Rt.01 Rw.03 Kel. Kauman Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar. yang mana lokasi tersebut adalah berada diwilayah hukum Polsek kepanjen kidul Polres Blitar Kota.

 

 

 

 

tiga orang yang berhasil diamankan oleh Unit reskrim polsek kepanjen kidul adaalah sebagai berikut :
1. NANANG TRIONO, laki laki ,umur 47 Tahun, Islam, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Jl. Kali Brantas No.06 Rt.01 Rw.02 Kel. Bendo Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar.
2. ANDRI SUROSO,laki laki ,umur 52 Tahun, Islam, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Jl. Kali Brantas No. 63 A Rt.003 Rw. 007 Kel. Kauman Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar.
3. SASMITO, aki laki ,umur 54 Tahun, Islam, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Jl. Bali No. 169 Rt.04 Rw.04 Kel. Karangtengah Kec. Sananwetan Kota Blitar.

 

 

 

awal mulanya petugas mendapatkan informasi bahwa disebuah rumah yang beralamat di Jl. Anjasmoro Rt.01 Rw.03 Kel. Kauman Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar sering dijadikan untuk bermain judi Kartu Remi, setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata benar ditempat tersebut dijadikan untuk bermain judi jenis Kartu Remi kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku tersebut beserta barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi yang berjumlah 52 lembar kartu dan uang tunai yang dipertaruhkan untuk bermain judi Kartu Remi dari ketiga orang pelaku sebesar Rp. 1.350.000,- ( Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), atas kejadian tersebut maka para pelaku dibawa ke Polsek Kepanjenkidul untuk dilakukan  penyidikan lebih lanjut yang mana ketiga pelaku tersebut dikenakan pasal tentang perjudian yaitu pasal 303 KUHP.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari beberapa pelaku tindak pidana perjudian
– 1 (satu) set kartu Remi berjumlah 52 lembar kartu.
– Uang Tunai diperuntukkan untuk taruhan judi sebesar Rp. 1.350.000,- ( Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).

kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh Unit reskrim polsek kepanjen kidul tersebut adalah berdasarkan adanya laporan masyarakat tentang seringnya terjadinya perjudian ditempat tersebut, tidak hanya perjudian saja yang menjadi prioritas operasi  pekat dalam bulan puasa ramadhan kali ini, beberapa bentuk sasaran pekat (penyakit masyarakat ) yang lain yaitu miras(minuman keras) / beralkohol  , senjata tajam , bahan peledak , mercon atau petasan, yang dapat menggangu ketertiban bermasyarakat akan terus di lakukan operasi secara rutin. (RBT)