Tribratanews Tulungagung – Usaha yang dilakukan oleh sdr. Suroso warga Dsn. Centong Ds. Ngentrong Kec. Campurdarat adalah usaha dibidang ayam petelor yang kebetulan lokasi kandang ayamnya berada dilingkungan sekitar warga masyarakat yang cukup padat penduduknya. Dikarenakan kandang ayam yang berdekatan dengan pemukiman sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar akibat bahu busuk dan menyengat yang diakibatkan dari kotoran ayam atau bahkan dari penumpukan bahan makanan ayam yang berasal dari beberapa bahan campuran makanan ayam termasuk kosentrat.
Dengan terjadinya hal tersebut warga masyarakat yang berada disekitar kandang ayam milik sdr. Suroso merasa tidak nyaman apalagi pada musim penghujan bahu udara dilingkungan sekitar terasa sangat tidak nyaman sehingga perwakilan dari warga lingkungan sekitar pada hari Selasa (28/ 3/ 2017) jam 07.00 wib sepakat untuk menyampaikan tuntutan terhadap sdr. Suroso selaku pemilik kandang ayam yang meresahkan lingkungan dengan cara mendatangi kandang ayam yang kebetulan berdekatan dengan rumah sdr Suroso Rt 02 Rw 06 Dsn. Centong Ds. Ngentrong Campurdarat dengan menyampaikan beberapa tuntutan antara lain:
1. Agar supaya sdr Suroso menutup usahanya memelihara ayam petelur karena berada di tengah – tengah pemukiman penduduk yang menimbulkan bahu busuk yang menyengat serta banyaknya lalat dipemukiman penduduk .
2. Semua ayam petelur milik sdr. Suroso yg berjumlah sekitar1800 ekor harus dijual secepatnya.
3. Kandang ayam sdr.Suroso harus di Tutup karena dampaknya sangat mengganggu kesehatan terhadap lingkungan sekitar.
Dari hasil mediasi dan musyawarah bersama yang dijembatani oleh Wakapolsek Campurdarat Iptu Matsuhar bersama Kanit Intelkam Aiptu Wahono dan Babinkamtibmas Bripka Sukani menghasilkan kesepakat bersama bahwa sdr. Suroso menyetujui semua tuntutan yang dilakukan oleh warga masyarakat lingkungan sekitar dengan menutup tempat usahanya dan setelah semua ayamnya terjual maka sdr. Suroso tidak akan membuka kembali usaha ayam petelor, sekaligus dalam kesempatan tersebut sdr. Suroso secara pribadib dan keluarga meminta ma’af terhadap warga masyarakat yang ada disekitar tempat usahanya atas dampak terjadinya polusi udara yang diakibatkan dari kandang ayam miliknya.
Guna menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan mediasi antara warga masyarakat dan sdr. Suroso selaku pemilik kandang ayam maka Polsek Campurdarat melaksanakan giat pengamanan secara terbuka dan tertutup dalam pelaksanaan giat dimaksud semua demi melindungi dan mengayomi semua pihak yang terkait, tegas Kapolsek Campurdarat AKP I NENGAH SUTEJA, S.Pd., M.H. Saat memberikan konfirmasi.
Sumber : Polres Tulungagung
PWNU Jateng Apresiasi Pilkada Berjalan Damai, Gus Rozin: Cerminan Kedewasaan Politik Masyarakat
Ketua Komisi II DPR RI: Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar dan Kondusif
Jalin Silaturahmi Masyarakat Melalui Jumat Curhat
SAMPAIKAN HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT, POLSEK SUKOREJO PATROLI KE BUNDA MART