
“Ya betul, Interpol sudah merilis Yellow Notice Eril,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/6).
Dedi menjelaskan, dengan terbitnya Yellow Notice tersebut, seluruh negara yang menjadi anggota Interpol telah menerima informasi kehilangan anak dari Ridwan Kamil tersebut.
“Dari Interpol pusat yang ditujukan kepada seluruh anggota Interpol dunia,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, langkah penerbitan Yellow Notice yang diajukan oleh pihaknya ini merupakan langkah pro-aktif dari Polri untuk ikut membantu pencarian putra dari Ridwal Kamil tersebut.
“Polri berkerja sama dengan Interpol, kepolisian Swiss dan KBRI setempat terus memantau secara aktif perkembangan di lapangan,” ucap Dedi.
Untuk diketahui, Putra Sulung Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz atau biasa dipanggil Eril diduga hilang terseret arus sungai Aaree di Bern, Swiss, pada 26 Mei 2022 siang hari waktu setempat.

Patroli Obyek Vital Malam, Polsek Sananwetan Sambangi RSI Aminah Cegah Gangguan Kamtibmas
Patroli Pemukiman, Polsek Sananwetan Sambangi Perumahan GKR Cegah Kejahatan 3C di Malam Hari
Polsek Sananwetan Laksanakan Pengamanan Bazar Thrift Iftar Market Ramadhan 2026 di Gedung Kesenian Aryo Blitar
Patroli Rutin, Dua Personel Polsek Sukorejo Beri Imbauan Kamtibmas di Toko Emas Gajah Muda