“Ya betul, Interpol sudah merilis Yellow Notice Eril,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/6).
Dedi menjelaskan, dengan terbitnya Yellow Notice tersebut, seluruh negara yang menjadi anggota Interpol telah menerima informasi kehilangan anak dari Ridwan Kamil tersebut.
“Dari Interpol pusat yang ditujukan kepada seluruh anggota Interpol dunia,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, langkah penerbitan Yellow Notice yang diajukan oleh pihaknya ini merupakan langkah pro-aktif dari Polri untuk ikut membantu pencarian putra dari Ridwal Kamil tersebut.
“Polri berkerja sama dengan Interpol, kepolisian Swiss dan KBRI setempat terus memantau secara aktif perkembangan di lapangan,” ucap Dedi.
Untuk diketahui, Putra Sulung Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz atau biasa dipanggil Eril diduga hilang terseret arus sungai Aaree di Bern, Swiss, pada 26 Mei 2022 siang hari waktu setempat.
Meningkatkan Giat Patroli di Toko Emas, Polsek Sukorejo Sampaikan Pesan Kamtibmas Antisipasi 3C
Anggota Intel Polsek Sukorejo sambang Tokoh Masyarakat Kelurahan Pakunden
PENGATURAN ARUS LALIN POLSEK SUKOREJO PASTIKAN KESELAMATAN PENGENDARA
Anggota Polsek Sananwetan Gelar Patroli Dialogis Bersama Tukang Ojek di Depan Terminal Tipe A Blitar