MALANG – Aparat Kepolisian Resor Malang Polda Jatim, bersama Tim Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), berhasil memadamkan api yang melalap kawasan hutan di Bukit Pager Watu, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Selasa (23/7/2024) yang lalu.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan investigasi untuk menentukan penyebab kebakaran lahan tersebut.
“Betul, titik api sudah berhasil dipadamkan bersama tim gabungan TNI-Polri, Polhut, dan relawan,” kata Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, di Polres Malang, Jumat (26/7).
Ipda Dicka menjelaskan bahwa sejumlah titik api mulai terdeteksi oleh aplikasi pemantau api sekitar pukul 10.10 WIB.
Kebakaran tersebut melanda kawasan hutan lindung pada Petak 117 A HL dan petak 116 HL yang termasuk dalam Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari.
Kepolisian segera berkoordinasi dengan TNI, Perhutani, perangkat desa, serta relawan untuk segera menuju lokasi kebakaran guna memadamkan api dan mencegah agar kebakaran tidak semakin meluas.
“Usai mendapat laporan kejadian, Polsek Singosari dan tim gabungan segera merespons dengan mendatangi lokasi untuk memadamkan api agar kebakaran tidak semakin meluas,” imbuh Ipda Dicka.
Ia menyatakan bahwa petugas gabungan menghadapi kendala saat berupaya memadamkan api karena lokasi kebakaran tidak dapat dilalui oleh mobil pemadam kebakaran.
Sejumlah titik api diketahui berkobar di lereng tebing yang curam dan jurang.
“Dalam waktu lebih kurang tiga jam, tim berhasil memadamkan api dengan peralatan seadanya,” ujar Ipda Dicka.
Kebakaran tersebut diperkirakan telah melalap lahan yang ditumbuhi tanaman liar dan ilalang seluas 21 hektar.
Ipda Dicka menyebut, pihaknya kini masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kebakaran.
Polisi juga tengah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti di lokasi kejadian.
Kasihumas Polres Malang juga mengimbau kepada masyarakat yang beraktivitas di kawasan hutan agar berhati-hati dalam menggunakan api, seperti puntung rokok maupun korek api.
Hal ini dikarenakan musim kemarau yang berkepanjangan membuat rumput menjadi kering serta mudah terbakar saat terkena api.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang beraktivitas di kawasan hutan agar berhati-hati dalam menggunakan pemantik api maupun membuang puntung rokok, untuk meminimalisir potensi kebakaran hutan,” tutup Ipda Dicka. (*)
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana
Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
Lewat Sambang Bhabinkamtibmas Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Polsek Sukorejo Awali Kegiatan dengan Pengaturan Pagi di Jalan Tanjung