
Lima orang yang ditetapkan tersangka itu adalah RPR (54) perempuan asal Bojonegoro, T (69) laki-laki asal Kudus, D (52) perempuan asal Blora, S (46) Perempuan Lamongan dan K (54) perempuan asal Tuban.
Kelima tersangka Mucikari tersebut diamankan Polisi dari berbagai wilayah di kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan diantara lima pelaku terdapat satu orang dilakukan penangguhan penahanan mengingat yang bersangkutan sudah lanjut usia.
“Yang satu kita tangguhkan untuk tidak dilakukan penahanan karena sudah lansia” Ucap AKBP Suryono, Minggu (23/7).
Kapolres Tuban menambahkan bahwa para mucikari berperan menyediakan tempat serta menawarkan jasa pelayanan wanita dewasa kepada para pelanggannya.
“Dengan tarif antara 50 hingga 200 ribu sekali memberikan pelayanan kepada pelanggannya” terang AKBP Suryono.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana mengatakan para tersangka mucikari akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan,” tutupnya.

Anak Petani hingga Montir Jadi Lulusan Terbaik Bintara Remaja SPN Polda Jatim
Lantik 247 Bintara Remaja, Kapolda Jatim : Jadilah Penjaga Kehidupan dan Peradaban
Antisipasi ISPA Pascabanjir, Posko Kesehatan Polri Aktif Layani Masyarakat Aceh Tamiang
Rutinitas Personil Polsek Udanawu dalam pelaksanaan Patroli Blue Light diwilayah hukum Polsek Udanawu