Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan sebanyak 24 karung pupuk bersubsidi dengan rincian 23 karung pupuk phonska dan 1 karung pupuk urea tersebut diamankan didalam mobil elf beserta sopir dan kernetnya, pada Selasa (8/4/2025) dinihari.
“Keduanya kami jadikan sebagai saksi dalam perkara pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin dikarenakan keduanya hanya mengantarkan pupuk tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Minggu (13/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi tersebut milik AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa Bantaran, Bantaran Kabupaten Probolinggo.
AP membeli pupuk tersebut dari kios pupuk milik RB di Desa Jatisari Kuripan.
Rencananya pupuk tersebut akan dikirim oleh AP dari Bantaran menuju Sumber.
“Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap AP, karena ia tidak berhak membeli pupuk subsidi tersebut karena tidak terdaftar di RDKK kios tersebut. Untuk perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucap Kasat Reskrim. (*)
Kapolres Blitar Kota Gelar Jum’at Curhat di Poskamling Kendalrejo, Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga
Respon Cepat Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Situbondo
Cegah Laka Lantas, Kapolres Jember Lakukan Mitigasi Jalur Selatan
Jumat Curhat Polsek Sananwetan, Wujud Kehadiran Polri dan Upaya Menjalin Silaturahmi dengan Masyarakat