Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno mengatakan, larangan ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas selama tahapan Pilkada Ponorogo tahun 2024.
AKP Bayu Pratama Sudirno, menyatakan bahwa knalpot brong menimbulkan kebisingan yang berpotensi mengganggu kenyamanan Masyarakat.
Selain itu kata AKP Bayu Pratama Sudirno suara bising terutama saat masa kampanye juga rentan memicu konflik.
Oleh karena itu, pihaknya tidak akan segan-segan menindak pengendara yang melanggar aturan ini.
“Jika ditemukan ada kendaraan yang menggunakan knalpot brong, kami akan langsung menyitanya di tempat,” tegas AKP Bayu, Senin (7/10).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan suasana kampanye yang tertib dan aman, serta mengurangi potensi gangguan ketertiban umum.
“Seluruh simpatisan paslon dihimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan suasana Pilkada yang damai dan tertib,”tegas AKP Bayu Pratama Sudirno
Ia juga mengatakan, Satlantas Polres Ponorogo akan lebih meningkatkan pengawasan di berbagai titik strategis untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut.
“Diharapkan seluruh masyarakat Ponorogo turut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban selama berlangsungnya Pilkada,”pungkas Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno. (*)
Patroli Dialogis Personel Polsek Sanankulon Bersama Pedagang Di Pasar Untuk Wujudkan Kamtibmas Aman Dan Kondusif.
Sampaikan Himbauan Keamanan Kepada Pemilik Toko Emas Anggota Polsek Sanankulon Saat Melaksanakan Patroli Dialogis.
Giat Patroli Dialogis Polsek Sanankulon Kawasan Pertokoan Guna Cegah Gangguan Keamanan Maupun Kriminalitas Pada Siang Hari.
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sanankulon Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Nasabah Perbankan.