
“Cipta kondisi jelang tahun baru,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K, M.H. saat press release Kamis (8/12/2022).
Mereka terbagi atas dua kasus. 4 tersangka ditangkap karena pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan 6 tersangka lain merupakan mengedari pil double L.
Adalah SP, YD, AG, AD, JK dan BL mereka merupakan pengedar obat terlarang jenis Pil Dobel L dan dan trihexyphenidil. Dari tangan mereka terdapat ribuan pil double L.
“Ada yang residivis seperti SB warga Sampung.
Ada 1000 lebih butir double L. Ada juga pemain baru,” terangnya.
Sementara, 4 tersangka sabu-sabu adalah BA,VR, AP dan BS . Dari ke empat tersangka ada yang pasangan suami istri. Mereka memakai sabu-sabu selain diedarkan juga dikonsumsi sendiri.
“Untuk 4 tersangka kasus Sabu sabu akan dikenakan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tertang narkotika. Sedangkan 6 tersangka kasus peredaran obat terlarang akan dikenakan pasal 196 nomor UU RI No. 36 tentang kesehatan,” pungkasnya
Jumlah total barang bukti sabu-sabu : Bruto 2,84 G (dua koma delapan empat gram) dan Daftar G (Obat Terlarang) : total 2.528 butir (dua ribu lima ratus dua puluh delapan butir dengan rincian Pil double L : 1.893 butir dan Pil Trihexyphenidil : 635 butir.
Barang Bukti Lain, Uang tunai Rp. 420.000,- 9 unit HP berbagai merk, 3 buah pipet kaca, 1 botol plastik warna putih, 3 sedotan plastik, Plastik klip kosong dan 2 boks kardus paketan dibungkus plastic bubblewrap warna hitam.

Cegah angka Kriminalitas, Personel Polsek Sukorejo Laksanakan Patroli di SPBU Tanjungsari
Wujudkan Keamanan di area Obyek Vital, Polsek Sukorejo Gencarkan Patroli ke Toko Emas Berkah Arifin
Polsek Sukorejo selalu Tingkatkan Keamanan dengan Patroli di SPBU Tanjungsari
Cegah Kriminalitas, Personel Polsek Sukorejo Patroli di Pertokoan atau Toko Emas Berkah Arifin