
Satnarkoba Polres Ponorogo terlebih dahulu menangkap pemuda 26 tahun itu, dirumahnya, dengan barang bukti 5,36 gram sabu, sebelum barang haram itu dikirim ke Rutan Kelas 2B Ponorogo.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, S.I.K, M.Si dalam rilis di Aula Wengker, Selasa (27/6/2023) mengatakan, CRS mendapat pesanan sabu dari DN, seorang narapidana didalam Rutan Ponorogo.
“Rencananya pesanan sabu yang dibungkus bersama sabun mandi itu, akan dimasukkan rutan dengan cara dilemparkan pada bagian utara bangunan rutan,”terang AKBP Wimboko.
Namun, lanjut Kapolres Ponorogo, sebelum pelaku melemparkan sabu ke dalam Rutan, Satnarkoba dapat mengamankan pelaku dirumahnya.
“Tersangka CRS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas AKBP Wimboko.
Sementara itu Kepala Rutan Ponorogo, Agus Yanto yang juga menghadiri rilis di Mapolres mengatakan, sabu tersebut diketahui pesananan dari DN yang merupakan warga binaan dengan kasus narkoba.
“Rencananya sabu itu akan dilemparkan lewat pagar sebelah utara rutan, dekat kamar mandi,”ucap Agus.
Atas kejadian itu, lanjut Kepala Rutan, pihaknya telah memasang CCTV berkualitas bagus diberbagai lokasi di Rutan. Termasuk, memasang pagar jaring diatas tembok bagian utara.
“Kita juga meningkatkan razia pada warga binaan,”pungkasnya. (*)

Patroli Jalan Raya Dini Hari, Polsek Sananwetan Antisipasi Kejahatan, Balap Liar dan Konvoi
Gelar Patroli Pos Kamling Antisipasi 3C, Polsek Sananwetan Sambangi Pos Kamling Guyub Rukun Karangtengah
Patroli Dialogis Polsek Sananwetan Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Area Terminal Patria
Patroli Pemukiman Antisipasi Kejahatan 3C, Polsek Sananwetan Sambangi Perumahan Gedog