Dari data yang dihimpun, satu pelaku tersebut diketahui bernama FKE (28 tahun) ia merupakan warga Jalan Benowo Surabaya Jawa Timur.
Penangkapan pelaku FKE pengedar pil setan tersebut terjadi pada Jumat (17/02/2023), sekira pukul 14:00 Wib, didalam rumah yang beralamatkan Jalan Benowo Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina melalui AKP Hendro Utaryo Kasatreskoba memaparkan, penangkapan satu tersangka bermula dari informasi dari masyarakat adanya salah satu rumah yang sering dijadikan tempat transaksi pil setan jenis pil double L.
“Penangkapan bermula saat FKE berada dirumahnya sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan pengerebekan serta penggeledahan di tempat, dan polisi menemukan pil dobel L,” ungkap, Hendro pada Minggu (26/02/2023).
Hendro menambahkan, saat kita interogasi tersangka mengaku pil dobel L yang didapatkan dari seseorang berinisial G (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, satu tersangka beserta barang bukti 3.400 butir pil dobel L yang disimpan dalam 3 botol plastik putih, serta 1 buah ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi diamankan ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya.
“Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
PERSONEL POLSEK SUKOREJO MELAKSANAKAN PENGATURAN LALIN
Anggota Polsek Sukorejo Patroli di SPBU Tanjungsari Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat
PATROLI DI INDOMARET JALAN TANJUNG PERSONEL POLSEK SUKOREJO TITIPKAN PESAN KAMTIBMAS
CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS, POLSEK PONGGOK PATROLI DI SPBU WILAYAH PONGGOK