
Aksi tersebut direspon cepat oleh Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim dengan melakukan penyelidikan.
Alhasil, Satu tersangka EB, 51, warga Jalan Pesapen Barat, Surabaya, berhasil diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, sementara satu pelaku masih DPO.
“Kami amankan tersangka EB yang saat kejadian bertugas joki dan menunggu temannya beraksi sambil mengawasi lokasi,” kata Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjungperak Iptu Suroto, Rabu (16/4).
Iptu Suroto mengungkapkan,tersangka EB bersama temannya mengendarai sepeda motor ke lokasi rumah korban MAR (25).
Teman tersangka kemudian masuk dengan membuka pagar rumah yang diduga tidak terkunci.
Saat itu juga, teman EB yang ditetapkan DPO ini mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban.
“Ternyata EB merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Iptu Suroto.
Ia menyebut tersangka EB pernah ditangkap dua kali pada 2010 dan 2015 oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim.
“Kami masih kembangkan lagi dan mencari teman korban yang bertugas sebagai eksekutor,sekaligus mencari keberadaan penadahnya,” tutup Iptu Suroto. (*)

Wakapolri Tinjau Posko Antemortem DVI di Sumatera Barat, Pastikan Proses Identifikasi Korban Berjalan Optimal
Polresta Sidoarjo Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Aceh Sumatera
Bukti Serius Perangi Narkoba, Satreskoba Polres Blitar Kota Sabet Penghargaan dari Polda Jatim
Patroli Harkamtibmas Polsek Sananwetan Sambangi Obyek Perbankan di Jalan Kenari untuk Cegah Kriminalitas