TANJUNGPERAK, – Pelaku penusukan di depan rumah Jalan Kunti yang membuat MF(24) meregang nyawa dan HR (19) luka berat, berhasil diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pelaku merupakan SA (35) yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan kedua korban.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, SIK, MH, melalui Kasatreskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana mengungkapkan, kejadian berlangsung pada Kamis (29/6) sekitar pukul 06.00.
Saat itu, pelaku hendak keluar rumah dan meminta uang kepada ibunya akan tetapi tidak diberi.
Pelaku merasa kesal lalu membentak ibunya. Aksi pelaku tersebut diketahui oleh adik pelaku yakni MF dan sepupu pelaku HR.
Lalu cekcok antara pelaku dan korban tak terhindarkan.
“Korban MF dan HR tidak terima ibunya dibentak-bentak. Pelaku SA lalu didorong yang kemudian membuat pelaku naik pitam dan nekat menusuk kedua korban dengan pisau,” kata Kasatreskrim Arief dalam press realese ungkap pelaku di Mapolres Perak, Selasa (4/7) siang.
Lebih lanjut, Arief mengungkapkan, MF ditusuk sebanyak dua kali. Yang pertama mengarah ke perut di atas pusar dan yang kedua mengarah pinggang sebelah kiri. Sedangkan HR ditusuk oleh SA satu kali tepat di bagian perut atas.
“Korban MF meninggal dunia di tempat, lalu korban HR mendapat perawatan intensif di rumah sakit karena luka berat di bagian perut,” jelas AKP Arief.
Setelah melakukan penusukan, pelaku sempat melarikan diri untuk menghindari amukan massa.
Akan tetapi pelarian pelaku berhasil digagalkan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Saudara SA ditangkap di daerah Pesapen. Dia bersembunyi di rumah milik mantan istri,”jelas AKP Arief.
Sementara itu, pelaku SA mengaku menyesal dengan perbuatannya. Residivis kasus narkoba pada 2006 itu mengatakan bahwa pada saat kejadian tersulut emosi.
Kemudian nekat menghunuskan pisau dapur sepanjang 21 sentimeter yang digenggamnya ke tubuh sang adik dan keponakan.
“Waktu itu saya minta uang Rp 50 ribu ke ibu tidak dikasih. Uangnya mau dipakai jajan anak,” kata SA dengan wajah tertunduk.
Atas perbuatannya, kini SA dijebloskan ke jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dia dijerat pasal 351 Ayat 3 KUHP dan diancam hukuman pidana 7 tahun penjara. (*
Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Penyaluran Air Bersih bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Kobasoma
Kapolri Apresiasi Anggota Brimob yang Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air Korban Penyanderaan KKB
Polda Jatim Berikan Asistensi pada Kasus Perundungan oleh Oknum Pengusaha di Surabaya
Pagi Hari Kapolsek Sukorejo Cek dan Kontrol Anggota Polsek Sukorejo Laksanakan Pengaturan Lalin