
Dalam pengungkapan tersebut Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan empat Tersangka warga Kabupaten Pasuruan. Empat tersangka tersebut adalah inisial SA(32), MD(36), HS(46), dan MY(50).
Keempat tersangka diduga kuat telah melakukan pencurian Kabel Telkom milik PT. Telkom Tbk Pasuruan yang terjadi di pinggir jalan, Dsn. Sugro, Ds. Andonosari, Kec. Tutur, Kab.Pasuruan, pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.
Pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan Mobil Suzuki Ertiga Putih dengan Nopol S-1723-ZR.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si, kepada awak media di Mapolres Pasuruan,Jumat (16/6).
”Tersangka MD(36) dan SA(32) di telpon oleh tersangka MY(50) dan HS(46) mengajak melakukan pencurian Kabel milik Telkom di daerah Kecamatan Tutur,”ujar AKBP Bayu Pratama.
Atas kejadian tersebut, PT. Telkom Tbk Pasuruan mengalami kerugian materi sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
“Keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) diancam dengan pidana paling lama 7(tujuh) tahun penjara,” tandas AKBP Bayu Pratama

Gelar Patroli Jalan Raya, Polsek Sananwetan Cegah Balap Liar dan Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Patroli Kamtibmas Malam, Polsek Sananwetan Sambangi SPBU Cegah Gangguan Keamanan
Laksanakan Patroli Obyek Perbankan, Polsek Sananwetan Antisipasi Tindak Kejahatan dan Ciptakan Situasi Aman
Laksanakan Patroli Sambangi Mini Market, Polsek Sananwetan Ciptakan Situasi Aman di Area Pertokoan pada Malam Hari