
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Pandaan, pada Jumat (8/8/2025) malam pekan lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan penangkapan APH merupakan hasil pengembangan dari kasus yang melibatkan tersangka lain berinisial K, MA, dan DA.
“APH berperan membantu serta menyediakan sarana dan prasarana untuk peredaran sabu, dan mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya, Senin (18/8/25).
Berdasarkan penyelidikan, keterlibatan APH terungkap setelah penyidik menemukan bukti komunikasi dan transaksi yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba.
Saat penggeledahan, Polisi menyita satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu, dua ponsel, buku tabungan, dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
APH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan dilakukan tegas demi melindungi generasi muda Pasuruan,” tegasnya. (*)

Antisipasi Balap Liar, Personel Polsek Sukorejo Intensifkan Patroli Blue Light pada Malam Hari
Olahraga dan Kerja Bhakti Bersama Forkopimcam Sananwetan Perkuat Sinergi dan Kepedulian Lingkungan
Ciptakan Rasa Aman, Personel Polsek Sukorejo Laksanakan Patroli Blue Light Cegah Balap Liar
Patroli Pertokoan, Anggota Polsek Sananwetan Sambangi Indomaret Berikan Himbauan Kamtibmas