
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa perbuatan pelaku sangat membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.
Pelaku dengan sengaja melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Beruntung tidak sampai menimbulkan korban jiwa.
Polisi bergerak cepat, dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan.
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV milik pos lantas dan Dishub, serta unggahan di akun Instagram pribadinya.
Petugas kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di sebuah kafe kawasan Pandaan pada sore hari.
“Tersangka mengaku nekat lantaran ingin bergabung dalam aksi demonstrasi di Jakarta namun tidak memiliki biaya, sehingga melampiaskan kekesalannya dengan menyerang pos lantas,”ujar AKBP Dani, Jumat (5/9/25).
Sejumlah barang bukti disita dari tangan pelaku, di antaranya pecahan botol kaca, sepeda motor Honda Vario hitam, jaket hitam, celana biru lis hitam, helm hitam, serta dua unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami tegaskan, keamanan masyarakat adalah harga mati. Tidak boleh ada tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum,” tutup AKBP Dani. (*)

POLSEK WONODADI MELAKSANAKAN GATUR LALIN PAGI DIWILAYAH WONODADI
KEGIATAN ANGGOTA POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL BANK BRI UNIT KUNIR
PERSONEL POLSEK WONODADI LAKSANAKAN PATROLI DAN PEMANTAUAN DI MINIMARKET ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS
Kegiatan Anggota Polsek Wonodadi Patroli Objek Vital Bank Jatim