
Pria tersebut berinisial K (48) warga Pamekasan yang ditangkap di rumahnya oleh anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan Polda Jatim.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto kepada media di Gedung tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Selasa (15/4).
“Saat melakukan penggerebekan dirumah pelaku, petugas mendapati 2 (dua) poket plastik kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Sabu-Sabu,” ujar AKP Sri Sugiarto.
Sabu – sabu tersebut kata AKP Sri Sugiarto ada 1,07 gram yang terdiri dari 2 poket plastik klip ± 0,51 gram berlogo A dan ± 0,56 gram berlogo B siap diedarkan.
Selain itu lanjut AKP Sri Sugiarto,petugas juga mendapati, 1 (satu) perangkat alat hisab Sabu-Sabu yang terbuat dari botol plastik yang di dalamnya berisi air dan di tutupnya terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah botol alkohol yang digunakan sebagai kompor.
Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas kemudian melakukan pemeriksaan serta pendalaman.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menerangkan bahwa pelaku baru 1 (satu) kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan selebihnya dikomsumsi sendiri,” kata AKP Sri Sugiarto.
Dari hasil penjualan barang haram tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
“Saat dilakukan test urien oleh petugas, pelaku inisial K positif pengguna narkoba,” ujar AKP Sri Sugiarto.
Dengan kejadian tersebut pelaku diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Sri Sugiarto. (*)

POLSEK WONODADI LAKSANAKAN GIAT PATROLI BLUE LIGHT ANTISIPASI BALAP LIAR, SEKOLAH, 3C & KONVOI PERGURUAN PENCAK SILAT
PATROLI DIALOGIS MALAM HARI, POLSEK WONODADI SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS KEPADA WARGA
POLSEK WONODADI LAKSANAKAN KEGIATAN PATROLI OBVIT ATM BANK BRI WONODADI
GIAT POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL DI TOKO EMAS