
Sosialisasi dipimpin Kasat Lantas AKP Vista Puji Ningsih.,SIK bersama Kanit Kamsel dan Kanit II Sat Reskrim Polres Madiun Kota.
Para petugas menyampaikan larangan penggunaan knalpot brong, kepada pemilik toko dan bengkel modifikasi knalpot Brong, selain itu petugas juga menempelkan stiker larangan penggunaan dan berjualan knalpot brong di Pasar Srijaya Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
“Kami berharap ke pedagang untuk menjual knalpot sesuai standar yang ditentukan,”ujar Kasat Lantas AKP Vista Puji Ningsih di sela memimpin kegiatan tersebut,Selasa (17/1)
Ia menjelaskan penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp250 ribu.
“Sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat utamanya pedagang agar tidak menjual knalpot brong karena penggunaanya kenalpot brong sangat menggangu karena kebisingan suaranya, “ kata AKP Vista Puji Ningsih .
Ia menegaskan, kepada pedagang yang membandel yang sudah diberi himbauan pertama dan kedua, maka jika kedapatan tetap menjual akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Akan kami teguran tertulis, pertama dan kedua. Jika masih menyediakan knalpot brong terpaksa kita lakukan penindakan,”pungkas AKP Vista Puji Ningsih.

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dini Hari, Polsek Sananwetan Gelar Patroli di Jalan Protokol
Gelar Patroli Dialogis Polsek Sananwetan Berikan Himbauan Kamtibmas di SPBU 24 Jam
Laksanakan Patroli Perbankan Malam, Polsek Sananwetan Antisipasi Kriminalitas dan Berikan Himbauan kepada Juru Parkir di Area Mesin Atm
Polsek Sananwetan Laksanakan Kunjungan Pos Kamling, Cek Kesiapsiagaan Petugas Ronda di Karangtengah