Pelaku berinisial IS (46) ditetapkan sebagai tersangka setelah Polisi mengantongi motif pembunuhan dan pelaku sudah diamankan lengkap dengan barang bukti.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono SH.,SIK.,MH., ketika jumpa pers mengatakan kasus pembunuhan itu terjadi berawal karena ada kecemburuan pelaku terhadap Y.R (44) yang tak lain adalah istri sirinya.
Saat berada di TKP, korban mempunyai hubungan dengan laki-laki lain sehingga tersangka cemburu.
“Sebelumnya korban telah dibuntuti oleh tersangka yang kemudian korban dilakukan penusukan di Jalan Niti Kusumo,”jelasnya.
Tersangka berinisial, I.S telah diamankan di Polres Madiun Kota, beserta sejumlah barang bukti di antaranya pisau (badik) yang digunakan untuk membunuh korban, kemudian, pakaian, sepatu sandal, kacamata milik korban serta sepeda motor Honda Beat Nopol AE-59XX-BS milik korban dan sepeda motor Suzuki Shogun R Nopol AE-37XX-AF milik tersangka.
Atas tindakannya, I.S terancam tindak pidana Pembunuhan yang direncanakan atau pembunuhan atau penganiayaan berat mengakibatkan meninggal
dunia, sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 354 (2) KUHP.
Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
PERSONEL POLSEK SUKOREJO MELAKSANAKAN PENGATURAN LALIN
Anggota Polsek Sukorejo Patroli di SPBU Tanjungsari Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat
PATROLI DI INDOMARET JALAN TANJUNG PERSONEL POLSEK SUKOREJO TITIPKAN PESAN KAMTIBMAS
CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS, POLSEK PONGGOK PATROLI DI SPBU WILAYAH PONGGOK