
Hasil ungkap kasus ini juga sebagai upaya untuk mewujudkan program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto dalam hal pemberantasan Judi dan TPPO.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH.,mengatakan kasus Judol yang diungkapnya bermodus permainan bilyard.
Sasarannya orang yang mempunyai sumber dana untuk dijadikan taruhan dan yang kedua melalui endorse di tempat akunnya orang tersebut.
“Yang mana dari website judi tersebut masuk ke dalam akun yang bersangkutan kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk dijadikan judi online pada sebuah situs,”jelasnya, Senin (25/11).
Kapolres juga menambahkan untuk kasus TPPO ,tersangka selalu berpindah pindah tempat dan kurang lebih selama 12 bulan berada di wilayah Madiun Raya dengan sasaran anak anak usia rentan.
“Tersangka selalu berpindah pindah dengan sasaran anak anak usia rentan dengan bujuk rayu untuk dijadikan budak seks dan dikomersilkan melalui komunikasi lewat pelanggan pelanggan,” pungkasnya. (*)

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sanankulon Optimalkan Giat Silaturahmi Dengan Masyarakat Desa Binaan Sampaikan Pesan Kamtibmas.
Kegiatan Anggota Polsek Wonodadi Patroli OBVIT Alfamart Ds Kunir
KEGIATAN POLSEK WONODADI PATROLI DI AREA PENYEBRANGAN SUNGAI BRANTAS
KEGIATAN SAMBANG DAN SILATURAHMI ANGGOTA POLSEK WONODADI DENGAN WARGA DI WILAYAH HUKUM POLSEK WONODADI