Kali ini Polres Lamongan Polda Jatim melalui Satuan Narkoba kembali mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis Sabu sabu pada Minggu malam, (22/01) pada pukul 23.30 wib yang lalu.
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbiyantoro, S.H menjelaskan bahwa benar telah dilakukan penangkapan 1 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
“Benar, ada satu terduga pengedar diamankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut,” jelasnya kemarin (30/1).
Penangkapan tersebut kata Kasi Humas Polres Lamongan berawal dari Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan saat melaksanakan penyelidikan di daerah Brondong.
Lalu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya 1 orang yang dicurigai melakukan peredaran narkotika jenis sabu, lalu anggota melaksanakan penyelidikan didaerah tersebut.
Akhirnya petugas berhasil mengamankan pria berumur 40 tahun dengan inisial KW di dalam rumahnya dan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (Tujuh) klip plastik berisi narkotika jenis sabu,1 (satu) toples plastik putih, 1(satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) unit hp merk samsung warna silver.
Terkait pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
POLSEK SUKOREJO MELAKSANAKAN PENGATURAN LALU LINTAS PASTIKAN KESELAMATAN PENGENDARA
Ciptakan Rasa Aman Polsek Sukorejo Patroli di SPBU Tanjungsari
DIALOGIS DENGAN KARYAWAN INDOMARET, POLSEK PONGGOK TITIP PESAN AGAR SELALU MEMPERHATIKAN KEAMANAN TOKO
Sambang Pesantren Dalam Jum’at Curhat, Upaya Polres Blitar Kota Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas