LAMONGAN – Jajaran Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Bahan bakar minyak jenis Pertalite yang berhasil diamankan petugas berjumlah sembilan drum yang diangkut menggunakan mobil.
Pengemudi Toyota Calya S 1636 JW adalah SU (56), warga Dusun Penompo Desa Sukosari, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiyantoro, S.H membenarkan adanya penangkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Terkait penangkapan tersebut benar adanya, mobil pengangkut BBM subsidi jenis Pertalite itu kita amankan pada Senin (19/6) sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkap Ipda Anton, Jumat ( 23/6).
Ipda Anton menjelaskan, saat itu mobil Calya yang membawa drum melintas di Jalan Raya Mantup, tepatnya di Desa Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan mobil pengangkut BBM bersubsidi itu kata Ipda Anton berawal saat tim dari Satreskrim Polres Lamongan patroli di wilayah Kecamatan Mantup.
Kemudian petugas mendapat informasi bahwa ada seseorang yang membeli BBM jenis Pertalite dalam jumlah banyak yang di angkut mobil Toyota Calya warna silver
Saat itu juga petugas dari jajaran Satreskrim bergerak cepat ke jalan Raya Mantup dan menemukan mobil Toyota Calya S 1636 JW, yang menurut informasi warga di dalamnya terdapat sejumlah drum berisi BBM jenis pertalite.
“Petugas melakukan penghadangan dan dilakukan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut petugas menemukan sebanyak sembilan drum yang berisi BBM jenis pertalite,”ujar Ipda Anton.
Adapun dari 9 drum itu dengan rincian empat drum masing-masing berisi 60 liter Pertalite, empat drum masing-masing berisi 60 liter pertalite dan satu drum berisi 30 liter Pertalite.
“Selain itu ditemukan delapan lembar surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu dan 18 bendel nota pembelian BBM jenis Pertalite,” ungkap Ipda Anton.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sopir beserta barang bukti ke Mapolres Lamongan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara terduga pelaku SU mengaku bahwa BBM jenis pertalite itu di beli di SPBU 5462228 Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
“Pengakuan pelaku, BBM jenis pertalite tersebut akan dijual lagi di rumahnya seharga Rp 11.500 dan juga kepada pemilik pom mini untuk dijual kembali seharga Rp11.000,” tutupnya. (*)
PENGAMANA GUDANG LOGISTIK PPK KECAMATAN PONGGOK BERLANGSUNG KONDUSIF
POLSEK PONGGOK PASTIKAN KOTAK SUARA PILKADA SAMPAI TUJUAN
Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan 2 Tersangka dan Belasan Gram Sabu
JELANG PILKADA 2024, POLSEK PONGGOK GELAR APEL PERGESERAN PASUKAN PENGAMANAN TPS