
Terduga pelaku penipuan tersebut adalah berinisial SU (53), HA (55) dan ES (38), ketiga terduga pelaku tersebut warga Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Ketiganya berhasil menipu korban hingga nominal sebesar Rp 800 juta.
Satu diantara pelaku tersebut diamankan petugas di Pulau Bali.
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, para tersangka meyakinkan korbannya dengan alasan ingin mendapatkan uang baru untuk pencalonan lurah atau kades, dengan iming-iming para korban akan mendapat keuntungan besar.
‘Modus yang digunakan sindikat tersebut dengan memberikan iming-iming kepada para korban dan korban sendiri ada yang dari luar Provisi Jawa Timur, kami juga akan mengembangkan kasus penipuan ini,” ujar AKBP Bimo Ariyanto, Senin (5/6).
Menurut Kapolres Bondowoso, ketiga tersangka dalam melakukan aksinya, menggaet para korbannya melalui media sosial Facebook, yang dilanjutkan dengan Whatsapp.
Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk datang ke Bondowoso.
“Setelah para tersangka menentukan TKP, begitu di TKP uang langsung dibawa kabur melalui pintu belakang,” terang AKBP Bimo.
AKBP Bimo menegaskan, tiga terduga pelaku penipuan tersebut, mereka akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun kurungan penjara.
“Selain itu, untuk pengembangan kasusnya, tiga terduga pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka langsung dijebloskan ke ruang tahanan,” pungkasnya. (*)

Patroli Kamtibmas Siang Sambangi Obvit Terminal Patria, Polsek Sananwetan Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif
Patroli Dialogis Sambangi Obyek Wisata Sejarah Istana Gebang, Polsek Sananwetan Jalin Komunikasi dan Perkuat Sinergitas
Patroli Rutin Siang, Polsek Sananwetan Sambangi Obyek Wisata Kebon Rojo Berikan Rasa Aman dan Nyaman
Patroli Rutin Siang, Polsek Sananwetan Sambangi Obvit Pertokoan Haimart Cegah Kriminalitas 3C