Kota Blitar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana pelunasan kredit kendaraan bermotor yang menimbulkan kerugian hingga Rp36,5 juta bagi korban. Kasus ini diungkapkan Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., di Mapolres Blitar Kota saat konferensi pers pada Jum’at 17 Januari 2025.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, SIK, Msi menjelaskan, tersangka, AW (48), warga Dusun Glagah, Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menyamar sebagai kepala investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Yayasan Konsumen Berdaya Abadi. Tersangka menawarkan jasa pelunasan khusus kredit kendaraan korban di kantor BFI Finance Blitar. Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan kartu identitas sebagai wartawan Genus Post dan surat kuasa palsu atas nama yayasan tersebut.
“Tersangka meminta sejumlah uang sebagai tanda jadi dan biaya pelunasan kredit, dengan total Rp36,5 juta. Namun, uang yang diterima tersangka tidak pernah dibayarkan ke BFI Finance, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas AKBP Titus.
Titus menambahkan, Kasus ini bermula pada September 2023, ketika tersangka mendatangi rumah korban, Nanang Astrianto (52), pedagang asal Kelurahan Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Tersangka meyakinkan korban untuk mempercayakan pengurusan pelunasan kredit kepada dirinya. Korban menyerahkan uang secara bertahap, melalui transfer sebesar Rp1,5 juta dan tunai Rp35 juta. Pada 17 Oktober 2023, tersangka mengambil uang tunai Rp35 juta dari istri korban, Yuni Puji Astuti, dengan alasan pembayaran harus dilakukan melalui dirinya. Namun, setelah beberapa hari, korban menerima pemberitahuan dari pihak BFI Finance bahwa pelunasan belum dilakukan.
Korban akhirnya menyadari bahwa dirinya telah ditipu ketika uang yang diserahkan kepada tersangka tidak digunakan untuk pelunasan. Akibatnya, korban terpaksa membayar ulang biaya pelunasan sebesar Rp35 juta menggunakan uang pribadi.
Satreskrim Polres Blitar Kota telah menangkap tersangka pada 13 Januari 2025. Tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” tambah AKBP Titus.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat kuasa palsu dan dokumen terkait pelunasan, sip bukti transfer ke rekening tersangka, identitas palsu tersangka sebagai kepala investigasi LPK Yayasan Konsumen Berdaya Abadi dan wartawan Genus Post dan sebuah ponsel merk Vivo milik tersangka.
Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan jasa pihak ketiga untuk pelunasan kredit atau transaksi keuangan lainnya dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
GIAT POLSEK WONODADI DALAM RANGKA KEGIATAN JUMAT CURHAT DI WILKUM WONODADI
Peringatan Hari Kesadaran Nasional, Anggota Polri Ditekankan Kesiapan Hadapi Tantangan
Modus Berteman, Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor
Belum Seminggu Menjabat, Kapolres Blitar Kota Sikat Pelaku Kejahatan Pencurian