MHY (60) warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Blitar Kota atas kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap enam anak dibawah umur yang masih tetangganya sendiri.
Sebelumnya diberitakan, MHY diamankan oleh petugas kepolisian bersama dengan warga dan perangkat desa setempat pada Jumat (19/03) dini hari ke Mapolres Blitar Kota.
Disampaikan oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan pada saat menggelar pers rillis di Mapolres, Senin (29/03). Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus terhadap tersangka, diketahui bahwa terdapat enam anak yang telah menjadi korban MHY, yang sebelumnya hanya ada satu korban saja yang melaporkan.
“Itu pun masih mungkin bertambah, karena informasi yang sampai saat ini kami dapat masih akan ada lagi korban yang melapor ke Polres,” katanya.
Keenam korban tersebut merupakan tetangga dari tersangka dan masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur, yakni MN (10), SA (10), VA (10), NH (10), MS (12), dan FS (9).
Yakni, dengan tidak memberikan uang kembalian kepada korban pada saat belanja di toko miliknya. Tersangka MHY memiliki toko dirumahnya, selain itu dia juga adalah salah satu tokoh masyarakat yang kesehariannya sebagai guru ngaji.
“Tersangka menarik tangan korban menuju kamar sholat dan menyetubuhi atau mencabuli korban, baru setelah itu pelaku memberikan uang kembalian belanjanya,” ungkap Yudhi.
Kepada petugas, MHY mengaku menjalankan aksi bejatnya saat kondisi rumah sedang kosong atau tidak ada orang dengan beralaskan kain sajadah yang ada didalam ruang salatnya.
Kepada keenam korbannya, Kapolres mengatakan bahwa MHY telah melakukan aksi bejatnya itu sudah bertahun-bertahun dan berulang kali. Bahkan salah satu diantaranya telah menjadi korban MHY sejak duduk di bangku kelas 2 hingga kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah (MI).
“Rata-rata korban lebih dari dua kali sudah dicabuli oleh tersangka, dengan modus yang juga sama, atas kejadian ini bisa dipastikan bahwa tersangka adalah seorang pedofil” pungkasnya.
MHY diancam dengan pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal
Polsek Sukorejo Awali Kegiatan dengan Pengaturan Pagi
WUJUDKAN KAMTIBMAS AGAR TETAP KONDUSIF POLSEK SUKOREJO PATROLI SPBU
Menjelang Pilkada Ipda Joni selaku Panit Reskrim Polsek Sukorejo Cek Petugas Jaga di Kantor Bawaslu