Polres Blitar Kota memberlakukan Kawasan Physical Distancing atau Kawasan Bebas dari lalu lintas kendaraan dan orang. Jika awalnya Polres Blitar Kota memberlakukan Physical Distancing hanya Sabtu dan Minggu, mulai hari Jum’at tanggal 03 April 2020, Physical Distancing diberlakukan selama tiga hari, Jum’at, Sabtu dan Minggu mulai pukul 07.00 – 10.00 Wib.
Pemberlakuan Kawasan Physical Distancing ini difokuskan di beberapa akses masuk menuju kota Blitar. Salah-satunya di pertigaan Herlingga menuju jalan Sudanco Supriyadi Kota Blitar.
Pshysical Distancing ini merupakan salah-satu upaya pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran virus Covid 19. Dengan diberlakukan Kawasan Physical Distancing ini praktis tidak ditemui kerumunan orang yang biasa mencari makan atau biasa nongkrong di warung lesehan, maupun lalu lalang kendaraan roda empat (R4) maupun roda dua (R2) yang melintas kawasan tersebut.
Petugas menghimbau warga setempat untuk tidak keluar rumah atau pergi ke luar kota, semua demi kebaikan bersama dan dapat segera mengakhiri pandemi virus corona ini. Setidaknya dengan langkah Pshyical Distancing ini mampu meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Kota Blitar.
Polsek Wonodadi Melaksanakan Patroli Dialogis Di wilayah hukumnya
Minggu Kasih Silaturahmi Bersama Komunitas Olahragawan Bela Diri
Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Laksanakan Giat Jumat Curhat Bersama Warga Karangsari
Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kadiv Humas Beri Apresiasi Berangkatkan Personel dan Media Ibadah Umroh