BLITAR, PROKLAMATOR-Sat Reskrim Polres Blitar Kota berhasil membekuk sindikat pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas.

Keempat pelaku itu Haryanto (44), warga Sumbergirang Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, Pariska (24) warga Desa Mangun Jaya Kecamatan Ogan Komering Ilir Kota Palembang, Asnawi (44) warga Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Kayuagung Kota Palembang, dan Amin (37) warga dusun Dadaplangu Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

Keempat tersangka selama ini tinggal ditempat yang berpindah-pindah. Diantaranya di Mojokerto, Probolinggo, dan juga Blitar. Mereka baru berkumpul disuatu daerah ketika akan melakukan aksi pencurian.

1

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Dhanang Yudhanto  dalam Press Release yang digelar Kamis (29/9/2016) mengatakan, keempat pelaku dibekuk ditempat yang berbeda setelah melakukan aksi di jalan Tuliskriyo Kecamatan Sanan Kulon Blitar. “Jadi pelaku kita amankan ditempat yang berbeda setelah terakhir mereka beraksi di jalan Tuliskriyo,” ungkap Dhanang Yudhanto .

Keterangan keempat pelaku, mereka mengincar mobil-mobil yang terparkir di pinggir jalan, utamanya ditempat-tempat yang sepi. Mereka mengincar barang-barang berharga yang ada didalam mobil.

“Caranya adalah memecah kaca mobil dengan menggunakan obeng, dimana satu pelaku bertindak sebagai eksekutor sedangkan ketiga pelaku lainnya berjaga-jaga disekitar lokasi,” ungkapnya.

Saat ini kepolisian masih mendalami apakah keempat tersangka tersebut memiliki hubungan dengan aksi pencurian pemecahan kaca mobil di lokasi lain. Juga termasuk apakah mereka terlibat dengan pelaku-pelaku lain di wilayah Tulungung dan Trenggalek.

Dalam press rilis ini, keempat pelaku juga mempraktekan cara memecahkan kaca mobil menggunakan obeng. Dengan mencongkel kaca dibagian pojok, tidak sampai lima menit kaca mobil langsung terlihat retak dan mudah dipecahkan menggunakan tangan kosong.

“Cara memecahkan kaca tidak sampai lima menit kaca sudah retak dan bisa dipecah dengan dorongan tangan,” ucapnya.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor milik pelaku. Satu buah obeng yang digunakan untuk memecah kaca. Serta uang jutaan rupiah yang merupakan milik korban. Keempat tersangka terancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(rfk)