Alat Pelindung Diri (APD) atau hazmat suit menjadi kebutuhan mutlak untuk para tenaga medis tidak terkecuali petugas kepolisian yang turut berkecimpung dalam menangani pasien virus corona atau COVID-19. Tentunya saat menggunakan maupun melepas APD ada aturan khusus. Penggunaan APD sangat penting untuk mencegah penularan virus corona, melalui droplet atau cairan liur dari pasien yang terinfeksi COVID-19.
Polres Blitar Kota hari Senin tanggal 04 Mei 2020 melakukan sosialisasi pemakaian APD secara benar. setidaknya dibutuhkan waktu kurang lebih 30 menit untuk memakai APD atau hazmat suit. APD ini biasanya terdiri dari kacamata, sarung tangan, dan apron berbahan khusus.
Saat pertama penhgunaan APD, apron harus dikenakan terlebih dahulu sebelum memasang sarung tangan, penutup kepala, sepatu, dan pelindung wajah. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada celah, yang membuat kontaminasi dapat terjadi. Setelah itu dikencangkan pada bagian pergelangan tangan, pergelangan kaki, wajah, leher, dan pinggang.
Sementara untuk tata cara melepas APD atau hazmat suit, juga tidak boleh sembarangan.
Langkah pertama adalah melepas sarung tangan dan jubah tanpa menyentuh bagian luarnya. Hal ini harus dilakukan karena alat tersebut dianggap telah terkontaminasi, setelah pemakai melakukan kontak fisik dengan pasien yang terinfeksi.
Disebutkan pula bahwa APD harus dilepas dengan cara digulung ke bawah, dari ujung ke ujung dengan urutan terbalik dari pemakaian. Dan setelah pemakaian APD harus segera dibuang atau dihancurkan untuk menghindari penularan karena APD rentan terkontaminasi virus setelah digunakan.
Ketum Bhayangkari Pusat Kembali Salurkan Ribuan Paket Bansos di Maluku Barat Daya
Kapolri dan Panglima Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
Kapolri Dan Panglima Hadiri Doa Lintas Agama di Jatim
Kapolri Harapkan Bali Jaga Indeks Persepsi Demokrasi