Polres Blitar Kota melalui sat lantas memberikan himbauan dan pengertian mulai bulan Mei mendatang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar Kota siap menilang setiap pengendara roda dua maupun roda empat yang kedapatan tengah merokok ketika berkendara.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasat Lantas AKP Bayu Halim Nugroho, SH. S.I.K saat dikonfirmasi mengatakan sekarang masih tahap sosialisasi, jadi tidak hanya pada saat pos pagi hari, tapi juga siang dan selanjutnya. Ini salah satu upaya untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Bukan berarti di Kota Blitar tidak ada (pengemudi yang sambil merokok), ada, tapi sekarang kita pendekatan yang humanis dulu, hari Selasa tanggal 23 April 2019.

Saat ini sosialisasi tertib berlalu lintas termasuk larangan merokok saat berkendara tengah dilakukan. Termasuk juga sosialisasi di berbagai media sosial hingga sosialisasi di tengah operasi tertib berlalu lintas di jalan, juga tengah dilakukan.

Menurut Bayu, jika petugas kepolisian menindak pengemudi yang terbukti merokok saat berkendara, pelanggar tersebut akan dijerat Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancamannya, pelanggar akan dikenakan sanksi denda Rp 700.000 dan pidana kurungan selama tiga bulan.

Puncaknya, pihaknya akan menindak pengendara kendaraan roda dua ataupun roda empat yang merokok ketika berkendara mulai bulan Mei mendatang. Jadi, akhir bulan ini pihaknya merasa cukup memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat. Sehingga mulai bulan mei besok, jajarannya akan menindak setiap orang yang mengemudi sambil merokok.

AKP Bayu menambahkan jadi untuk kegiatan penindakan akan dilakukan dalam waktu dekat mungkin awal bulan Mei sudah bisa dilaksanakan. Karena kegiatan sosialisasi di medsos sudah dilakukan, begitu juga sosialisasi di lapangan. Kalau sudah ada tindakan secara represif, tentu akan diberikan sanksi untuk pelanggar. Sanksinya denda tujuh ratus ribu dan kurungan selama tiga bulan.