
Itu disampaikan oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan, S.I.K.,M.Si seusai melaksanakan Video Conference (Vidcon) tentang pembahasan Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jawa Timur yang bertempat di ruang Pusat K3I Sarja Arya Racana Mapolres Blitar Kota.
Ia menjelaskan, skenario pertama yang telah disiapkan oleh kepolisian adalah dengan membuat pos penyekatan yang ditempatkan di jalan-jalan perbatasan.
Pada prinsipnya, sambung Kapolres, pada pos penyekatan nantinya akan dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang hendak memasuki wilayah hukum Polres Blitar Kota. Pemeriksaan itu, untuk mengecek terkait apakah orang atau pengendara yang bersangkutan melakukan perjalanan biasa atau dalam rangka mudik lebaran.
Bagi pengendara yang kedapatan melaksanakan aktivitas mudik, maka oleh petugas akan disarankan untuk memutar balik arah kembali ke wilayah masing-masing.
Skenario kedua, yakni dengan mengoptimalkan peran fungsi Posko Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang ada di setiap desa atau kelurahan yang berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Sesampainya di daerah kabupaten atau kota, pemudik PMI akan diarahkan oleh otoritas terkait yakni Satgas Covid-19 untuk melaksanakan karantina mandiri selama 5×24 jam.
Yudhi mengatakan, Polres Blitar Kota telah melakukan pengetatan larangan mudik sejak tanggal 24 April 2021 yang lalu. “Pada tingkat RT melalui Posko PPKM Mikro diberlakukan wajib lapor 1×24 jam apabila terdapat orang dari luar yang masuk ke wilayah setempat,” pungkas Kapolres.

Polda Jatim Gelar Shalat Ghaib untuk Korban Bencana di Aceh Sumatera
Helikopter AW169 Polri Distribusikan 348 Kg Logistik Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
Polri Salurkan Puluhan Ribu Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Alam di Sumatera Barat
Polres Madiun Bersama Forkopimda Cek Stabilitas Harga Bapokting Jelang Nataru