Sediakan jasa prostitusi secara online, wanita berusia 40 tahun bernama Betty Yuliani warga Desa Satreyan RT 02 RW 02 Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar ditangkap oleh tim Opsnal dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar Kota.

AKBP Yudhi Hery Setiawan, Kapolres Blitar Kota mengatakan, penggerebekan itu berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat tentang adanya kegiatan yang diduga prostitusi online yang menjadikan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Paska mendapatkan informasi tersebut, Polres Blitar Kota kemudian mengirimkan tim yang bertugas untuk mencari informasi lanjutan dan melakukan pemantauan.

“Dari hasil pemantauan, disimpulkan bahwa benar adanya kegiatan prostitusi online seperti informasi awal yang didapatkan. Setelahnya, petugas kemudian memutuskan untuk melakukan penggerebekan,” katanya, Rabu (07/04).

Tersangka yang merupakan mucikari itu berhasil ditangkap oleh petugas pada Selasa (30/03) di Salon Kecantikannya yang ada di Jalan Jawa Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Pada saat penggerebekan dan penggeledahan oleh petugas, tersangka berada diruang depan bersama dengan empat wanita yang masih dibawah umur. Selain itu, petugas juga menemukan dua pasang pemuda dan pemudi sedang berada didalam kamar kos yang masih berada di satu area dengan salon tersangka.

“Keenam perempuan dibawah umur itu selanjutnya dibawa oleh petugas ke Polres Blitar Kota untuk diperiksa lebih lanjut, bersama juga dengan dua lelaki dan tersangka mucikari,” tuturnya.

Kepada petugas, tersangka menjelaskan modus yang digunakan adalah dengan menawarkan kepada anak-anak dibawah umur yang mayoritas pelajar tersebut untuk tinggal di kos miliknya sembari bekerja sebagai pemandu lagu.

Selang berapa lama, tersangka kemudian bersifat baik dengan membelikan barang-barang yang dibutuhkan oleh anak-anak tersebut. “Di suatu saat, anak-anak itu membutuhkan HP dan dibelikan lah oleh tersangka menggunakan uang pribadinya,” lanjut Yudhi.

Setelah membelikan HP, tersangka lalu menyuruh anak-anak dibawah umur itu untuk menggantinya dengan cara membayar secara berangsur dan dipekerjakan sebagai PSK secara online melalui aplikasi WhatsApp.

Sambung Kapolres, tersangka memasang tarif Rp. 300 ribu sampai Rp. 350 ribu untuk sekali transaksi. Dari tarif tersebut, tersangka membaginya dengan dua bagian, yakni Rp. 200 ribu untuk PSK sementara sisanya diambil olehnya untuk keperluan sewa kos dan keperluan makan bersama.

“Anak-anak yang di tawarkan oleh tersangka berusia 14-18 tahun, dan masih berstatus pelajar mulai dari SMP sampai SMA,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 88 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.