Polres Blitar Kota resmi menahan IF pemilik akun Facebook Aida Konveksi. IF ditahan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Penahanan dilakukan setelah IF diperiksa di Mapolres Blitar Kota. Wanita berhijab ini usai diperiksa langsung dimasukan ke dalam mobil Jatanras, Satreskrim Polres Blitar Kota menuju ruang tahanan Mapolsek Sukorejo. kuasa hukum IF, Oyik Rudi Hidayat menyatakan pihaknya siap menjalani semua proses hukum sesuai prosedur. IF ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari Rabu tanggal 17 Juli 2019. Penahanan ini adalah kewenangan penyidik, nanti kita pelajari dulu. Yang jelas prosedur hukum kami jalani. Nanti kami akan berkomunikasi dengan klien apakah akan mengajukan penangguhan atau tidak pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019.
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasat reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, SH. M.H mengatakan, sesuai yang disangkakan pasal 45 UU ITE junto pasal 207 KUHP, ancaman hukumanya di atas lima tahun penjara. Hal ini memenuhi syarat formal untuk dilakukan penahanan terhadap IF. Syarat formal dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di atas lima tahun. Ini yang menjadi dasar kami menahan yang bersangkutan.
AKP Heri menambahkan pemilik akun Facebook Aida Konveksi yang sempat viral dengan memposting gambar presiden yang diedit sedemikian rupa memenuhi unsur pasal yang disangkakan dan dilakukan penahanan di ruang tahanan Polsek Sukorejo.
Kapolri dan Panglima Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
Kapolri Dan Panglima Hadiri Doa Lintas Agama di Jatim
Kapolri Harapkan Bali Jaga Indeks Persepsi Demokrasi
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali