
Pasalnya aksi mencuri itu terekam CCTV. Pada hari Kamis tanggal 06 September 2018 pelaku laki-laki, ITB (38) warga Dusun Langkapan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar berhasil dibekuk, dan kini polisi tinggal mencari tahu keberadaan kekasihnya, Dw yang masih buron.

Lalu beraksilah pelaku laki-laki yang menyuruh pelayan untuk mengambilkan kasur yang ada di rak atas. Saat diambilkan barang, pelaku secara diam-diam membuka etalase yang berisi HP dan mengambil HP tersebut.
Lalu sekitar pukul 11.45 kedua pelaku pergi dari toko dengan alasan tidak ada barang yang cocok. Lanjut Heri, rupanya dengan modus demikian pelaku dan kekasihnya itu sudah berhasil mengembat HP sebanyak lima belas kali di lima belas tempat yang berbeda-beda.
Kini pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.


Polres Ponorogo Perbaiki Jembatan Darurat, Akses Dua Desa di Ngebel Kembali Normal
Pusdik Brimob Gelar Aksi Bersih Pantai Pasir Putih Situbondo, Tindak Lanjuti Arahan Presiden RI
Gandeng Media Polres Pelabuhan Tanjungperak Ajak Warga Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas
Antisipasi Balap Liar, Polsek Sukorejo Intensifkan Patroli Blue Light pada Malam Hari