
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Imron, SH, MH mengatakan pemuda berinisial BG yang berasal dari dusun Sidodadi desa Kedawung kecamatan Nglegok terancam hukuman 15 tahun penjara. Selain barang bukti, BG juga mengakui perbuatannya selain mengkonsumsi juga mengedarkan pil dobel L.
AKP Imron menambahkan penangkapan BG bermula dari patroli Sabhara yang melakukan patroli di seputaran lapangan jatimalang dan mendapati sekumpulan pemuda sedang berada ditengah lapangan. Setelah didekati ternyata sedang pesta miras. Mereka lalu digeledah dan salah satu pemuda berinisial BG kedapatan menyimpan pil dobel L di bekas bungkus rokok.
Saat ini pelaku masih diperiksa satnarkoba Polres Blitar Kota. Pelaku dikenakan pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Pasal yang dikenakan pelaku sudah sesuai dengan perbuatannya.

Personel Polsek Sanankulon Giat Patroli Bulak Sawah Guna Antisipasi Gangguan Kamtibmas Maupun Kriminalitas Malam Hari.
Personel Polsek Sanankulon Giat Patroli Malam Hari Di Pemukiman Warga Guna Menjaga Agar Situasi Tetap Aman.
Personel Polsek Sanankulon Giat Patroli Bluelight Sepanjang Jalan Protokol Guna Antisipasi Tindakan Kriminal Yang Merugikan Masyarakat.
Personel Polsek Sanankulon Giat Sambangi Pos Kamling Warga Masyarakat Desa Guna Bersama Menjaga Sitkamtibmas Lingkungan Sekitar.