
“Kejadian itu bermula pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 sekitar pukul 18.30 wib, saat PTA mengantarkan DL temannya yang bekerja di Koperasi menagih hutang kepada SS, istri dari Udin. Namun SS tidak mau membayar hutang dengan alasan belum mempunyai uang, kemudian SS memanggil Udin suaminya. Saat itu Udin marah dan mendekati DL dan terjadi pertengkaran. Melihat itu PTA berusaha melerai keduanya, namun Udin mengamuk dan mengambil sabit menyerang PTA. PTA pun berlari keluar rumah Udin untuk menyelamatkan diri, namun Udin masih mengejarnya sambil berteriak “maling”. Selanjutnya PTA dibawa kerumah perangkat Desa dalam keadaan tangan kiri terluka. Tidak terima atas perlakuan Udin, PTA kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Nglegok,” jelas Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasubbag Humas Polres Blitar Kota Ipda Sjamsul Anwar. Ipda Sjamsul Anwar menambahkan, akibat perbuatannya Udin dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

KAPOLSEK PONGGGOK BERSAMA MUSPIKA HADIRI LAUNCHING SPPG PONGGOK 3
KAPOLSEK PONGGOK BERSAMA MUSPIKA HADIRI KEGATAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA KARANGBENDO
BHABINKAMTIBMAS DES ACANDIREJO HADIRI KEGIATAN HAFLAH AKHIRUSSANAH DI PP AL- FALAH PUTHON DESA CANDIREJO
ANGGOTA POLSEK PONGGOK LAKSANAKAN PATROLI RUTIN PERBANKAN D ATM BRI UNIT PONGGOK